Hukum Perniagaan Internasional maka akan terbagi menjadi 3 tahapan yaitu:
- Masa awal di mana bidang ini lahir dari praktek-praktek perdagangan, juga hukum ini diciptakan
oleh para pedagang dan dikenal dengan istilah Lex Mercatoria/Law Of Merchant.
- Masa di mana dicantumkan dalam hukum nasional.
- Masa di mana lahirnya Hukum Perniagaan Internasional dan lahirnya organisasi internasional yang
membidangi perniagaan internasional.
Di dalam hukum ini juga terdapat prinsip-prinsip dasar yang mengatur jalannya perniagaan internasional
yaitu : kebebasan berkontrak, Pacta Sunt Servanda, Penyelesaian konflik melalui arbitrase, kebebasan
komunikasi.
Perlu diketahui bahwa dalam mempelajari ilmu ini kita memerlukan ilmu bantu yang lainnya, contohnya
dalam proses pembayaran dalam hukum perniagaan internasional akan sangat berkaitan dengan disiplin ilmu
keuangan dan juga perbankan.
Juga perlu diingat bahwa dalam hukum perniagaan internasional terdapat subjek hukum seperti Negara,
Organisasi Internasional, Individu dan Bank.
Nah, Bagi Indonesia hukum perniagaan internasional ini sangat lah penting (terutama dari segi ekspor dan
impor) dikarenakan Dalam proses ekspor dan impor Indonesia mendapatkan suatu keuntungan yakni Indonesia
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari masyarakatnya sedangkan bagi Negara asal akan mendapatkan
keuntungan pendapatan devisa dari perdagangan yang dilakukan tersebut.
Oleh sebab itu, Indonesia sebagai sebuah Negara harus menganggap penting tentang Hukum
Perniagaan/Perdagangan Internasional ini di mana hal bertujuan untuk setiap Negara dapat memanfaatkan
Sumber daya nya dengan baik sehingga Negara tidak kehilangan Sumber daya tersebut dengan begitu setiap
warga Negara yang ada di dunia (khususnya Indonesia) dapat menikmati standar hidup yang baik. Karena
Kegiatan perniagaan internasional juga berkontribusi dalam PDB Negara dan dapat meningkatkan pertumbuhan
PDB Negara tersebut.
Dikarenakan dari hal-hal di atas maka Indonesia sebagai kekuatan ekonomi terbesar di asia tenggara harus
memainkan peran yang sangat besar dalam perdagangan/perniagaan internasional. Selain itu juga Indonesia
harus mendapatkan manfaat dari Perniagaan/Perdagangan internasional yang dilakukannya.
Atau dapat kita simpulkan dengan Indonesia memanfaatkan dengan baik dampak positif dari hukum perniagaan
internasional maka Indonesia bisa mengangkat derajat Sumber daya manusianya karena akan terbentuk
kesejahteraan, lapangan pekerjaan akan terbuka lebar, dan manfaat positif lainnya.