Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara (bahasa Inggris: administrative law) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang
mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai
hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur
tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam
menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring
dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak
lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
- Cornelis van Vollenhoven melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara
adalah sisa/residu dari lapangan hukum setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana
materil, dan hukum perdata materil.
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum
peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara),
hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.
- L. F. L. Oppenheim berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum
tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak,
yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan.
Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas
negara atau kewenangan lembaga-lembaganya.
- Roelof Kranenburg melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur
dari suatu pemerintahan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas
peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Ary Prins yang
mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum
tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.