Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah ilmu yang mengkaji aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh organisasi
negara itu.Hukum Tata Negara mengatur tentang hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan
sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.Istilah Hukum Tata Negara
berasal dari perkataan “hukum”, “tata”, dan “negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara.Hukum
adalah seperangkat aturan atau kaidah untuk bersikap atau bertingkah laku, dan apabila dilanggar dikenai
sanksi.Tata dikaitkan dengan kata tertib, yakni order yang bisa juga diterjemahkan sebagai tata tertib. Tata
negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan tentang struktur kenegaraan dan substansi norma
kenegaraan. Dengan kata lain, pengertian Hukum Tata Negara adalah ilmu yang membahas tatanan struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara
struktur negara dengan warga negara.
Hukum Tata Negara Menurut Para ahli
- L. J. Van Apeldoorn
Hukum Tata Negara atau Hukum Negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit. Hukum Negara dalam arti
luas meliputi Hukum Administrasi, sedangkan Hukum Negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang
yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
- Cornelis Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat negara
dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi pekerjaan pemerintah kepada
berbagai alat negara di segala kedudukannya.
- J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi
jabatan-jabatan, dan yang termasuk pengertian inti HTN adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai
pribadi yang khas bagi HTN dan harus dinyatakan dengan jelas.
- A. V. Dicey
Pengertian Hukum Tata Negara adalah mencakup semua peraturan yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara.
- Van Der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya
masing-masing, hubungannya satu sama lain, dan hubungannya dengan individu warga negara dalam
kegiatannya.
- M. Mahfud MD
Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku orang dalam masyarakat yang memiliki sanksi yang dapat
dipaksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan
mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah
laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.
- Jimly Asshidddiqie
Pengertian Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang
tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan:
Konstitusi mengenai kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup
bersama dalam suatu negara;
Institusi kekuasaan negara beserta fungsinya;
Mekanisme hubungan antara institusi itu;
Prinsip hubungan antar institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
- Kusumadi Pudjosewojo
Pengertian HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk
pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum, serta tingkatannya
(hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
hukum itu, dan menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu. Terkait hal tersebut ada
beserta susunan sejumlah orang, wewenang, dan tingkatan.
- Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim
Pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara,
hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga
negara dan hak asasi manusia.
Kesimpulannya, pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tatanan struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antar struktur organ atau struktur kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara
struktur negara dengan warga negaranya. HTN juga dapat disebut dengan cabang ilmu yang mempelajari
prinsip dan norma hukum yang tertuang secara tertulis, ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik
kenegaraan. Dari berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian HTN, dapat disimpulkan juga bahwa
objek kajian HTN adalah negara.