Konsultan Profesional

Konsultan kami siap membantu untuk menyelesaikan masalah anda

Team Image

Dr. Hartono Santono, S. Kom

Hukum Perdata

Team Image

Dr Agus Supratman, S.Sos

Hukum Perdata

Team Image

Dr Erik Kurniawan, S. Kom

Hukum Pidana

Team Image

Bangkit Abdulah, S. Kom

Hukum Pidana

Article Detail Page

Hukum Tata Negara

Image

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah ilmu yang mengkaji aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh organisasi negara itu.Hukum Tata Negara mengatur tentang hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.Istilah Hukum Tata Negara berasal dari perkataan “hukum”, “tata”, dan “negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara.Hukum adalah seperangkat aturan atau kaidah untuk bersikap atau bertingkah laku, dan apabila dilanggar dikenai sanksi.Tata dikaitkan dengan kata tertib, yakni order yang bisa juga diterjemahkan sebagai tata tertib. Tata negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan tentang struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, pengertian Hukum Tata Negara adalah ilmu yang membahas tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Hukum Tata Negara Menurut Para ahli

  • L. J. Van Apeldoorn Hukum Tata Negara atau Hukum Negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit. Hukum Negara dalam arti luas meliputi Hukum Administrasi, sedangkan Hukum Negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
  • Cornelis Van Vollenhoven Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat negara dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi pekerjaan pemerintah kepada berbagai alat negara di segala kedudukannya.
  • J. H. A. Logemann Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan, dan yang termasuk pengertian inti HTN adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai pribadi yang khas bagi HTN dan harus dinyatakan dengan jelas.
  • A. V. Dicey Pengertian Hukum Tata Negara adalah mencakup semua peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara.
  • Van Der Pot Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, dan hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
  • M. Mahfud MD Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku orang dalam masyarakat yang memiliki sanksi yang dapat dipaksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.
  • Jimly Asshidddiqie Pengertian Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan: Konstitusi mengenai kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara; Institusi kekuasaan negara beserta fungsinya; Mekanisme hubungan antara institusi itu; Prinsip hubungan antar institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
  • Kusumadi Pudjosewojo Pengertian HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum, serta tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, dan menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu. Terkait hal tersebut ada beserta susunan sejumlah orang, wewenang, dan tingkatan.
  • Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim Pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasi manusia.

Kesimpulannya, pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ atau struktur kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negaranya. HTN juga dapat disebut dengan cabang ilmu yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang tertuang secara tertulis, ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan. Dari berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian HTN, dapat disimpulkan juga bahwa objek kajian HTN adalah negara.