Hukum Pidana
Hukum Pidana atau Hukum Kriminal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa
yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan
sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain
tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Dalam hukum pidana materil dikenal yang namanya tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana
adalah suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas
perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi tertentu. Tindak pidana dibagi menjadi 2, yaitu: tindak pidana
materil (delik materil) dan tindak pidana formil (delik formil).
- Yang dimaksud dengan delik materil adalah delik yang hanya menyebutkan akibat yang terjadi, misalnya
di dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa (doodslag)) yang menyebutkan hilangnya nyawa orang lain
(akibat).
- Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang menyebutkan cara-cara tindak pidana dilakukan,
misalnya di dalam Pasal 362 KUHP (pencurian) yang menyebutkan cara-cara mencuri yaitu dengan cara
diam-diam mengambil barang orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (cara mencuri)
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di
suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai
ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
Asas-Asas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat
(1) KUHP)[4]. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan,
maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2)
KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Untuk menjatuhkan pidana kepada
orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri
orang tersebut.
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana
yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia,
termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan
konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang
melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak
pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).