Konsultan Profesional

Konsultan kami siap membantu untuk menyelesaikan masalah anda

Team Image

Dr. Hartono Santono, S. Kom

Hukum Perdata

Team Image

Dr Agus Supratman, S.Sos

Hukum Perdata

Team Image

Dr Erik Kurniawan, S. Kom

Hukum Pidana

Team Image

Bangkit Abdulah, S. Kom

Hukum Pidana

Articel Detail Page

Hukum Perdata

Image

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Pengertian Hukum Perdata dan contoh Hukum Perdata ialah Manusia merupakan makhluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatiur kehidupan itu. Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata dengan sebutan lain hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Eropa, dan Hukum Perdata Nasional, selain itu pula terdapat pula Hukum Perdata Internasional.

Hukum Perdata munurut para ahli

  • Prof. Subekti Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
  • Sri Sudewi Masjchoen Sofwan mengartikan hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perorangan lainnya.
  • Prof. Sudikno Mertokus Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
  • C.S.T Kansil Menurut Kansil, hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Kasus Hukum Perdata

Kasus hukum perdata yang mengandung unsur-unsur pidana yaitu pemalsuan dokumen terprodusi tampa dasar yang benar dan juga rekaman pembicaraan sebagai barang bukti, pemaksaan dengan unsur kepentingan, penghasut, campur tangan, gugatan tanpa dapat dibuktikan dengan sebenarnya, mempasilitasi memisahkan suami dan istri (penyekapan) dan lain sebagainya. Semua itu akan diperoses secara hukum pidana di pengadilan. Kasus hukum Perdata antara lain yaitu:

  1. Masalah Warisan
  2. Utang Piutang
  3. Wanprestasi
  4. Sengketa Kepemilikan Barang
  5. Pelanggaran Hak Paten
  6. Perebutan Hak Asuh Anak
  7. Pencemaran Nama Baik
  8. Perceraian